Buku Sekolah. Memasuki tahun ajaran baru, bulan Juli 2017, maka
penyediaan buku sekolah sudah harus ada. Materi buku itu sendiri oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai informasi dalam pertemuan tanggal
4 Juli 2017 antara Kemendikbud dengan para pelaku penyedia buku, sudah bisa
diakses dan bisa diunduh oleh siapapun di website Kemendikbud Ekosistem
Perbukuan Sekolah dengan url : buku.kemdikbud.goid.
Dari tahun ke tahun selalu menarik dan membuat hiruk pikuk karena
kebutuhan oleh para siswa sekolah, dan pelaksanaan pengadaannya oleh para
pengusaha percetakan/grafika. Naskah buku sekolah yang akan dicetak adalah buku
Kurikulum 2013 (Kurtilas atau K13) yang direvisi, untuk kelas 1, 2, 4, 5,7, 8,
10 dan 11 baik yang untuk buku Siswa maupun buku untuk Guru. Tahun 2016 lalu,
anggaran untuk pengadaan sesuai APBN untuk bidang pendidikan cukup besar untuk
pengadaannya dan di angka APBN tahun 2017, anggarannya semakin meningkat
jumlahnya.
Pengadaan buku yang jumlahnya diperkirakan mencapai 90 juta buku ini
menurut Ketua Umum PPGI, Ahmad Mughira Nurhani, dengan kapasitas mesin-mesin
cetak yang ada untuk menggarap cetak-jilid buku, dan semua bekerja 24 jam, maka
untuk menyelesaikannya butuh waktu 1 bulan, itupun dengan asumsi ukuran buku
bervariasi A4 dan B5 berdasarkan pertimbangan variasi cut off mesin cetaknya. Bahkan sampai sekarangpun, pengadaan buku-buku
sekolah semester 2 tahun 2016 masih berlangsung penyelesaiannya.
Buku-buku sekolah yang disediakan oleh Kemendikbud dengan sistim Buku
Sekolah Elektronik (BSE) yang terkontrol sebanyak 227 judul buku, terdiri dari
119 judul buku Siswa dan 108 judul buku untuk Guru dengan ukuran buku 210x297
mm (A4) dan 175x250 mm (B5), yang harganya masing-masing telah ditetapkan sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang merupakan komponen biaya cetak dan distribusi
adalah HET bersubsidi karena royalti buku dan biaya setting serta editing
dibiayai Pemerintah. Dan HET-nya pun masing-masing dibedakan tergantung
Zonanya.
Dengan mepetnya waktu pengadaan oleh pengusaha percetakan dan kepentingan
pemakaiannya oleh Siswa dan Guru Sekolah, maka kebijakan Kemendikbud dalam
pengadaan buku tersebut sangat bebas, baik oleh perorangan, sekolah maupun
penyedia (percetakan melalui mekanisme BSE terkontrol).
Untuk penyediaan oleh Perorangan, boleh mengunduh filenya di website
Kemendikbud diatas, untuk di print-out atau difotocopy, namun tidak boleh
diperjualbelikan, dan tidak memerlukan kesesuaian spesifikasi buku. Sedangkan
pengadaan oleh Sekolah, bisa membeli ke penyedia/distributor, atau cetak
sendiri, dengan ketentuan biaya pembelian buku atau pencetakan tidak melebihi
HET, harus sesuai spesifikasi teknis dan dilakukan nego harga. Untuk
penyedia/distributor, mereka dapat menjual buku ke sekolah dengan ketentuan,
bahwa penyedia harus perusahaan percetakan/penerbit/distributor atau kelompok
masyarakat yang berbadan hukum, memenuhi ketentuan spesifikasi teknis buku, ada
identitas perusahaan dan penjualannya tidak melebihi HET.
Kita harapkan, pengadaan buku sekolah yang rutin setiap tahun dilaksanakan
ini akan semakin baik dan lancar pengadaannya, lancar distribusinya, lancar
pembayarannya, dan benar-benar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh
masyarakat khususnya Siswa sekolah dan para Guru yang memerlukannya dalam
rangka meningkatkan pendidikan dan kecerdasan generasi muda bangsa Indonesia.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.